>
  • Arib Herzi

    Hobi Menulis, Olahraga, Traveling

  • Motivasi terbesar adalah keluarga

    Saya juga sebagai palaku bisnis semua hanya untuk keluarga

Monday, February 28, 2022

Tidak bisa buat SPT tahunan badan 2021?

Bagi teman teman yang ingin membuat SPT Tahunan Badan namun tidak bisa karna hanya bisa sampai 2020 saja, maka ini solusinya untuk yang ingin buat SPT Tahunan 2021 badan



Sunday, February 27, 2022

BAGI YANG TIDAK BISA “KERJA DARI RUMAH / WORK FROM HOME”

 BAGI YANG TIDAK BISA “KERJA DARI RUMAH / WORK FROM HOME”

Kiat menjaga keluarga agar tidak terkontaminasi dari tempat kerja :
  1. Setelah pulang kerja, Baju kerja tidak boleh masuk rumah, untuk itu bisa mengganti baju bersih terlebih dahulu pulang. Baju kerja masukkan ke dalam kantong plastik, ikat yang rapat dan langsung cuci sesampai di rumah (baju ker boleh dipakai utk satu hari ). Mencuci baju kerja sebaiknya lebih dahulu di rendam menggunakan Bayclin selama 3 kemudian cuci dengan deterjen dan selanjutnya setrika. Virus, bakteri dan jamur dapat dikatakan sudah mati.
  2. Selama bekerja harus menggunakan masker, untuk itu siapkan 2 (dua) atau lebih masker, karena saat ini masker susah didapat, cukup dengan masker kain saja untuk digunakan oleh setiap orang, sehingga bisa dicuci. Perinsipnya lebih baik memakai masker yang jelek daripada tidak memakai sama sekali. Untuk masker kain yang didaur ulang sebaiknya ketika mencuci direndam dengan air mendidih selama 15 menit kemudian dikucek dengan deterjen lalu disetrika.
  3. Pulang kerja usahakan langsung ke rumah, tidak mampir lagi ke tempat lain, kecuali ada kebutuhan penting yang harus dipenuhi. Jadi untuk saat ini hidup kita dari rumah ke tempat kerja dan sebaliknya, tidak usah kemana-mana dulu.
  4. Sebelum berinteraksi dengan keluarga, sesampai di rumah mandi dulu, bersihkan rambut dan seluruh tubuh menggunakan shampo dan sabun. Setelah itu baru bisa peluk cium anak dan istri.
  5. Ini saatnya kita bisa terkoneksi dengan keluarga, manfaatkan waktu berkumpul untuk ibadah bersama, masak makan di rumah bersama dan bermain atau sekedar mendengarkan cerita anak-anak. Dibalik musibah ada hikmah, mumpung kita bisa berkumpul dengan seluruh anggota keluarga.
  6. Tambah ekstra gizi untuk keluarga vitamin C dan D, susu, telur, madu. Jika bisa minum jahe hangat setiap pagi dan sore.
  7. Ajak keluarga kita bersama-sama berjemur di bawah sinar matahari bisa pagi atau sore kurang lebih ½ sampai 1 jam.
Sumber : dr. Edy Iskandar SpPD .FINASIM.MARS/ Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
STRATEGI JITU MENGHADAPI COVID-19 “KUATKAN SISTEM IMUN”
Kiat menjaga keluarga agar tidak terkontaminasi dari tempat kerja :
  1. Jaga jarak dengan orang lain 1-2 m, selalu memakai masker di tempat umum.
  2. Kuatkan ketahanan rohani dengan banyak ibadah dan berzikir, berserah diri kepada Allah SWT, hati menjadi tenang karena panik dan stres dapat merusak pertahanan tubuh.
  3. Sempatkan berjemur setiap hari pagi ataupun sore minimal ½ jam sampai berkeringat karena virus tidak suka panas.
  4. Jika flu cepat minum obat flu dan terapi uap air panas dengan cara dihirup, uap masuk ke saluran napas tempat virus berada.
  5. Tinggalkan minuman dingin/es, setiap minum gunakan air hangat. Bagus diminum jahe panas dan lemon/ jeruk nipis panas setiap hari pagi dan sore.
  6. Makan makanan bergizi tahu, tempe, telur, ikan/ daging dan susu.
  7. Olah raga ringan agar hormone-hormone keluar.
  8. Tambah suplemen madu, vitamin C dan E atau didapat dari jeruk, tomat dan buah sayur.
  9. Cukupkan istirahat dengan tidur, jangan menggunakan AC terlalu dingin cukup atur suhu dikisaran 25o-26o.
  10. Tanam dan yakinkan dalam hati bahwa covid-19 ini juga makhluk kecil Allah yang punya kelemahan, dan semua makhluk hidup juga bisa mati — kita diberi ilmu oleh Allah untuk melawannya dengan Antibodi yang telah diberi Allah - SABAR kunci utama.
  11. Setiap Sebelum berwudhu, lakukan cuci tangan dan muka menggunakan sabun.
Sumber : dr. Edy Iskandar SpPD .FINASIM.MARS/ Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.
UNTUK SEMUA PETUGAS KESEHATAN
Upaya-upaya yang harus diperhatikan :
  1. Berdoa kepada Allah SWT, dilakukan bersama seluruh rekan kerja sebelum memulai aktivitas mohon perlindungan untuk kita semua.
  2. Sempatkan berjemur di bawah sinar matahari setiap hari pagi ataupun sore sesuai waktu yg tersedia sekitar ½ - 1 jam.
  3. Selalu minum dengan air hangat, jangan air dingin.
  4. Minum vitamin C dan E dosis tinggi/ multivitamin setiap hari.
  5. Untuk lingkungan/ ruangan kerja, kurangi/ jangan memakai AC untuk sementara waktu dan hidupkan semua lampu supaya hangat.
  6. Atur jarak kerja sesama petugas, maupun dengan pasien 1-2 meter.
  7. Jika mengalami sakit flu/ISPA segera berobat dan mengajukan surat izin sakit untuk istirahat di rumah, dan melakukan pemulihan.
  8. Memakai APD dalam bekerja sesuaikan dengan SOP APD di masing-masing tempat.
  9. Jaga kebersihan di tempat kerja, lap selalu semua benda yang bersentuhan dengan pasien menggunakan desinfektan.
  10. Jaga kebersihan diri dengan selalu mencuci tangan memakai sanitaezer atau sabun dengan air mengalir.
Sumber : dr. Edy Iskandar SpPD .FINASIM.MARS/ Direktur RSUD Kanujoso Djatiwibowo, Balikpapan.

Thursday, February 24, 2022

Cara Memperpendek Link

Google Form sangat populer dewasa ini, layanan gratis ini biasa digunakan untuk membuat kuisoner ataupun formulir pendaftaran secara online.

Sementara Google Drive adalah layanan gratis dari Google untuk menyimpan berkas secara online sehingga memudahkan penggunanya untuk menyimpan dan mengakses file dari mana saja selama terkoneksi dengan internet.

Ada masalah saat membagikan link dari Google Form ataupun Google Drive – biasanya dalam hal surat-menyurat perkantoran – yaitu link terlalu panjang sehingga tidak mungkin untuk diingat atau diketik.

Contoh tautan Google Form :

https://docs.google.com/forms/d/1cZqNYei7AmB-YQjQOkgHw-T1oWUtpRWh8T9gH1sAo-A/

Oleh karena itu, hadirlah sebuah layanan yang bernama Shortener URL atau layanan untuk mempersingkat URL.

Nah, bagaimana cara memperpendek tautan link dari Google Form atau Google Drive? Simak artikel berikut ..

Cara Shorten Link Google Form / Google Drive dengan Bitly

Sebenarnya ada ratusan layanan memperpendek link, tetapi saya hanya membahas salah satu shortener URL paling populer, yaitu bitly.

  1. Silahkan registrasi di https://bitly.com/;
  2. Jika sudah, klik Create;
  3. Selanjutnya salin link dari Google Form / Google Drive ke kolom yang telah disediakan [PASTE LONG URL];
  4. Jika sudah, tentukan TITLE (Judul) tautan.
  5. Selanjutnya akan terbentuk link yang sudah diperpendek. Pada contoh di atas adalah : bit.ly/2w5HEb6 (huruf besar dan kecil berpengaruh (case sensitive)).
  6. Selesai.

Cara Kostumasi Link Shorten di Bitly

Link pendek yang telah terbentuk masih bisa dimodifikasi agar lebih mudah diingat, syaratnya kamu mesti registrasi terlebih dahulu.

  1. Pada kolom CUSTOMIZE BACK-HALF, ubah link sesuai keinginan
  2. Pada contoh di atas, saya mengubah link bit.ly/2w5HEb6 menjadi bit.ly/shorten-foldertips agar lebih mudah diingat;
  3. Jika sudah, jangan lupa klik SAVE untuk menyimpan.
  4. Selesai.

Semoga bermanfaat..!

Sumber: https://www.foldertips.com/komputer/shorten-link-google-form/

Monday, February 21, 2022

Jadwal Vaksinasi Covid-19 Samarinda Februari 2022

   Vaksinasi Covid-19 Samarinda, Detail Pada Gambar sebagai berikut:


Hari/Tanggal Terbit  : Sabtu, 26 Februari 2022

Like & Follow Fanspage kami klik >> Loker Kita  

Saturday, February 19, 2022

Apa itu sertifikat standard OSS RBA?


Ringkasan:

Perizinan berusaha berbasis risiko menengah dibedakan menjadi 2 yaitu risiko menengah rendah dan risiko menengah tinggi. Keduanya pun memiliki perizinan berusaha yang berbeda, khususnya terletak pada pemberian Sertifikat Standar. Untuk mendaftarkan perusahaan Anda ke dalam Sistem OSS RBA dengan estimasi waktu pengerjaan 5 hari kerja, Anda bisa menggunakan layanan Registrasi OSS. Yang akan Anda dapatkan adalah Perizinan Berusaha yang sesuai dengan kegiatan usaha perusahaan.

Kini pemerintah Indonesia resmi menetapkan perizinan berusaha berbasis risiko. Lain dari sistem perizinan sebelumnya, kegiatan usaha sekarang diklasifikasikan ke dalam 3 tingkat risiko, yakni tingkat risiko rendah, menengah, dan tinggi, yang ditetapkan berdasarkan penilaian analisis risiko.

Melalui artikel berikut ini, setelah membahas mengenai perizinan berusaha berbasis risiko rendah, Easybiz akan mengulas lebih mendalam mengenai tata cara penerbitan perizinan berusaha berbasis risiko menengah, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko.

1. Perizinan Berusaha dengan Risiko Menengah Rendah

Sebelumnya perlu kamu pahami, kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah dibagi menjadi kegiatan usaha dengan tingkat risiko menengah rendah dan tingkat risiko menengah tinggi. Berikut ini poin-poin penting yang harus kamu ketahui tentang perizinan berusaha untuk kegiatan usaha dengan risiko menengah rendah:

  • Perizinan berusaha untuk  tingkat risiko menengah rendah adalah berupa:

  1. Nomor Induk Berusaha (“NIB”), untuk memperolehnya, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (“Kementerian”); dan

  2. Sertifikat Standar, yaitu merupakan legalitas untuk melakukan kegiatan usaha dalam bentuk pernyataan pelaku usaha untuk melakukan standar usaha dalam rangka melakukan kegiatan usaha yang diberikan melalui sistem OSS.

  • Perizinan berusaha berupa kedua dokumen di atas menjadi dasar pelaku usaha untuk melakukan persiapan, operasional, dan/atau komersial kegiatan usaha.

  • Adapun tahapannya, setelah memenuhi kelengkapan data pada sistem OSS untuk NIB yang kami sebutkan di atas, pelaku usaha lalu mengisi kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS.

  • Selain kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, jika kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (“UKL-UPL”), maka pelaku usaha mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.

  • Namun, jika kegiatan usaha tidak wajib UKL-UPL, pelaku usaha lalu mengisi formulir Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (“SPPL”) yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar.

  • Perlu dicatat, standar pelaksanaan kegiatan usaha pada Sertifikat Standar wajib dipenuhi oleh pelaku usaha pada saat melakukan kegiatan usaha.

2. Perizinan Berusaha dengan Risiko Menengah Tinggi

Adapun bagi pelaku usaha dengan risiko menengah tinggi, maka poin-poin penting seputar proses penerbitan perizinan berusaha yang harus kamu ketahui adalah:

  • Hampir serupa dengan tingkat risiko menengah rendah, bagi usaha dengan tingkat risiko menengah tinggi, perizinan berusaha berupa:

  1. NIB, untuk memperolehnya, pelaku usaha orang perseorangan mengisi data pada sistem OSS. Sementara itu, bagi pelaku usaha badan usaha, datanya sesuai dengan integrasi antara sistem OSS dengan sistem di Kementerian.

  2. Sertifikat Standar, yaitu sertifikat standar pelaksanaan kegiatan usaha yang diterbitkan pemerintah pusat atau pemerintah daerah sesuai kewenangan masing-masing berdasarkan hasil verifikasi pemenuhan standar pelaksanaan kegiatan usaha oleh pelaku usaha.

  • Setelah memenuhi kelengkapan data untuk NIB, pelaku usaha mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha melalui sistem OSS.

  • Dalam hal kegiatan usaha dikategorikan wajib memenuhi standar UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha juga mengisi formulir UKL-UPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi.

  • Namun, jika tidak wajib UKL-UPL, selain mengisi pernyataan kesanggupan memenuhi standar kegiatan usaha, pelaku usaha mengisi formulir SPPL yang tersedia di sistem OSS untuk memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang mencantumkan tanda belum terverifikasi sebagai dasar pelaku usaha untuk melakukan persiapan kegiatan usaha.

  • Setelah memperoleh NIB dan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi, pelaku usaha melakukan pemenuhan standar kegiatan usaha sesuai jangka waktu berdasarkan norma, standar, prosedur, dan kriteria melalui sistem OSS.

  • Pemenuhan standar kegiatan usaha tersebut diteruskan sistem OSS kepada instansi/lembaga yang berwenang untuk dilakukan verifikasi.

  • Berdasarkan hasil verifikasi, instansi/lembaga yang berwenang menyampaikan notifikasi ke sistem OSS berupa memenuhi persyaratan atau tidak memenuhi persyaratan.

  • Dalam hal berdasarkan notifikasi tersebut pelaku usaha dinyatakan memenuhi persyaratan, sistem OSS mencantumkan keterangan bahwa Sertifikat Standar telah diverifikasi dan pelaku usaha dapat mencetaknya.

  • Namun, jika berdasarkan notifikasi pelaku usaha dinyatakan tidak memenuhi persyaratan, sistem OSS menyampaikan kepada pelaku usaha untuk melakukan pemenuhan persyaratan Sertifikat Standar dalam jangka waktu yang telah ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria, lalu menyampaikan permohonan melalui sistem OSS untuk dilakukan verifikasi kembali.

  • Perlu diperhatikan, jika pelaku usaha tidak memperoleh Sertifikat Standar sesuai jangka waktu yang ditetapkan dalam norma, standar, prosedur, dan kriteria serta berdasarkan hasil pengawasan tidak melakukan persiapan kegiatan usaha dalam jangka waktu 1 tahun sejak NIB terbit, lembaga OSS akan membatalkan Sertifikat Standar yang belum terverifikasi.

  • NIB dan Sertifikat Standar yang telah terverifikasi merupakan perizinan berusaha bagi pelaku usaha untuk melakukan kegiatan operasional dan/atau komersial kegiatan usaha.

Artikel ini merupakan kerja sama Hukumonline dengan Easybiz.
sumber: https://www.easybiz.id/ini-tata-cara-penerbitan-perizinan-berusaha-risiko-menengah#:~:text=Sertifikat%20Standar%2C%20yaitu%20sertifikat%20standar,kegiatan%20usaha%20oleh%20pelaku%20usaha.

Thursday, February 17, 2022

Cara Menghitung PPh Final (Pajak UKM/UMKM)

Orang yang wajib memahami cara menghitung PPh Final adalah wajib pajak dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM, mereka dengan penghasilan di bawah Rp 4,8 miliar per tahun masuk dalam kategori pelaku usaha mikro, kecil dan menengah. Oleh karenannya tidak heran jika PPh Final sering disebut dengan pajak UKM.

Namun, tidak semua pelaku UKM paham cara menghitung pajak yang menjadi kewajiban mereka. Apalagi untuk menuntaskan kewajiban perpajakannya seperti membayar dan melaporkan PPh Final. Nah, pada artikel kali ini kita akan membahas topik yang bersifat dasar namun penting, yakni cara menghitung PPh Final. Untuk memudahkan Anda memahami perhitungannya, mari kita simak rumus menghitung PPh Final di bawah ini.

Rumus PPh Final

PPh Final adalah jenis pajak yang perhitungannya cukup sederhana. Rumusnya adalah omzet x tarif PPh Final. Lantas, berapa tarif PPh Final yang berlaku saat ini? Berdasarkan PP Nomor 23 Tahun 2018 tentang PPh Final, tarif yang berlaku adalah 0,5%.

Nah, sekarang Anda sudah mengetahui rumus dan tarif PPh Final. Selanjutnya, mari kita pelajari contoh kasus perhitungan PPh Final di bawah ini.

Seorang perempuan membuat batik tulis. Sebagian besar perajin batik adalah pelaku UKM yang berpotensi menjadi pembayar pajak

Contoh Perhitungan PPh Final

Sebagai contoh, Ibu Olivia adalah seorang pedagang batik dengan berjualan secara online di marketplace. Usahanya sudah berlangsung selama tiga tahun. Omzet Ibu Olivia setahun terakhir adalah Rp 160 juta. Rinciannya adalah sebagai berikut:

 

JanuariRp 15.000.000JuliRp 10.000.000
FebruariRp 11.000.000AgustusRp 8.000.000
MaretRp 13.000.000SeptemberRp 15.000.000
AprilRp 16.000.000OktoberRp 13.000.000
MeiRp 15.000.000NovemberRp 17.000.000
JuniRp 11.000.000DesemberRp 16.000.000

Jika total omzet usaha Ibu Olivia selama setahun adalah Rp 160 juta, maka berapa pajak terutang PPh Final Ibu Olivia di masing-masing masa pajak?

Berikut ini perhitungannya:

Rumus = omzet per bulan x tarif PPh Final

PPh Final Januari = 0,5% x Rp 15 juta = Rp 75 ribu

PPh Final Februari = 0,5% x Rp 11 juta = Rp 55 ribu

Demikian seterusnya untuk tiap-tiap masa pajak. Omzet per bulan dikalikan 0,5%. Sehingga, total pajak yang dibayar oleh Ibu Olivia selama setahun adalah Rp 800 ribu.

Bagaimana? Sekarang Anda sudah jauh lebih paham cara menghitung PPh Final 0,5% kan? Namun, jika Anda tidak ingin sebuah solusi perhitungan PPh Final otomatis yang juga memungkinkan Anda untuk langsung membayar PPh Final melalui satu aplikasi, Anda dapat menggunakan aplikasi OnlinePajak.

Ingin Hitung PPh Final/Pajak UKM Otomatis? Simak: Cara Hitung Otomatis dan Bayar Pajak UKM Melalui OnlinePajak

Kesimpulan

  1. PPh Final wajib dibayarkan bagi wajib pajak individu dan badan yang memiliki omzet di bawah Rp 4,8 miliar setahun.
  2. PPh Final didasarkan atas PP 46/2013 disusun agar pelaku UKM dapat dengan mudah menghitung pajak tanpa keharusan atas pembukuan yang lengkap.
  3. Berdasarkan PP 23/2018 besaran tarif PPh Final adalah 0,5%.
  4. Penghitungannya, semua transaksi penjualan per bulan dijumlahkan kemudian dikalikan 0,5 %.
  5. PPh Final UKM dilaporkan hanya sekali setiap tahunnya lewat SPT PPh Tahunan orang pribadi atau badan.

 

Sumber: https://www.online-pajak.com/tentang-pph-final/simulasi-pajak-ukm-pph-final
Metode: COPAS

Mohon menggunakan Acrobat Reader untuk membuka form ini

  












Mohon menggunakan Acrobat Reader untuk membuka form ini, bagi temant-teman yang ingin melaporkan pajak tahunan menggunakan e form namun mengalami error seperti ini, berikut solusinya:

tonton video berikut ini:



Tuesday, February 15, 2022

Download aplikasi e-commerce


6valley is a multi-vendor e-commerce system where you can organize multiple shops and stores such as digital store, fashion store, sports store, home & living store, health & beauty store, and many others in one platform. 6valley is available in both mobile app and web app. Backend, Web frontend, and admin panel developed by PHP laravel. Mobile app is developed by flutter for support both iOS and Android.

media&token=e3f0fb54-e4a5-425a-a9bb-8f03f8d3ca71\ media&token=c952433b-a374-4e92-b748-c2b972a82067\ media&token=a30cf89a-6e04-4b5e-b28d-cd4faec5b99a\

Demo Admin Panel Emailadmin@admin.com Password- 12345678

Demo Seller Panel Emailtest.seller@gmail.com Password- 12345678

Demo Website   Demo User App   Demo Seller App

media&token=b7f5a822-d86d-49c5-a4da-ea338ba31c2f\

 

media&token=3bb03121-34b6-41cd-967a-3cbc1bf13219\

media&token=452e0762-ae57-4613-914f-c14f0404a189\

media&token=98b1d220-de8a-4b28-ab4d-e7dc2007dba7\

media&token=f87bb91d-a732-4c10-934b-aa4cdb4250b9\

media&token=3c349cbe-1d0a-46de-8cd0-9c9eb00655fe\

media&token=905d69e5-eb86-4e49-9a5c-8e3d14208f41\

media&token=3b0a2ad1-c7ab-45be-a706-06232ab403fa\

media&token=5764188d-417f-48ef-b2b2-fa811cba5589\

media&token=a68df458-4583-40fb-9b4f-380e0a6069fe\

media&token=ae1d82d8-e3cf-4e19-8f8c-ca30001df866\

media&token=b60d4beb-631d-413d-9744-bd8d9fd3c8a4\

media&token=10ed1e91-0d65-4b89-a2a2-cbb4b18806e6\

media&token=d2c52afe-64e1-4f9c-bfa0-626eb74ce583\

media&token=281313fe-a62e-430a-a5e0-bb80f0eebdfa\

Change Log-

Version 7.0 – 05 February 2022
- POS system integrated in both Admin and Seller panel access managed by admin.
- Payment system integrated paytm & liqpay.
- Performance optimization 
- Issue fixed in both Web Panels, User & Seller Apps
Version 6.0 – 18 January 2022
- Compatible with delivery man app (Not released yet)
- Image Gallery
- New payment gateway -> Paymob, PayTabs, Flutterwave, MercadoPago
- Order note when checkout
- Billing address
- Delivery address from google map
- Stock limit checker and update stock variation wise
- Discounted products section
- Announcement section
- Push notification in seller app
- Invoice and some other issues fixed
- Banner's onclick redirect to in app category, product details or brands
- UI and performance improvement 
Version 5.2 – 22 November 2021
- bKash payment gateway integrated
- Performance optimized especially on the home page
- Forgot password verification by phone or email
- Multi-Currency handled and seller can’t change currency 
- Fixed some minor issues in the user and seller app
- Fixed some designed issue in both web and apps 
Version 5.1 – 31 October 2021
- Fixed GST number issue
- Add multi-language option in some features
- Fixed translation issues
- Fixed suspended seller showing issue
- Dynamic pagination for some pages
- Fixed product add and update issue in seller app
- Fixed some other issues in the user and seller app
- Random product for category wise products on home page
- UI and performance improvement 
Version 5.0 – 20 October 2021
Important Note: We changed the shipping method to seller wise and for every seller in the cart, the system will create a separate order 
please keep note of these before updating to 5.0
- Seller wise shipping method
- Seller wise order create
- Seller details in admin panel
- Seller product approval option by admin
- Order transaction details
- OTP verification for mobile number
- Order delivery verification by code when delivered
- Search functionality in all tables in the admin and seller panel
- Multi-language data translation for the web
- RTL support for web and admin
- Updated report and some new reports in the dashboard
- Single and multi-currency option when installation
- Dynamic loader in website
- Fixed role management issue
- Add category wise product section in user app homepage
- Product and shipping method add in seller app
- Store user wise cart data in the database
- Seller wallet details in seller panel
- GST number for seller with turn on/off
- Update invoice design and support all language
- Fixed some other major issues
- Performance improvement
Version 4.0 – 18 August 2021
Admin/ Seller Panel
- UI/UX Improvement
- New reporting in Dashboard
- Manageable currency symbol left/right.
- Maintenance Mode
- Send email to the seller for a new order
- Custom SEO data for product
- Note add option in seller withdraw etc.
Web Site
- UI/UX Improvement
- New sections on the homepage
- Category wise product section on the homepage
- Improved seller details page
- Seller search option
- Variation/Color wise product add problem fixed
- Fixed some bugs
User App
- Variation/Color wise product add problem fixed
- Update to Target API level 30
- Support ticket reply option fixed
- Currency symbol(Left/Right) direction managed by admin
- Variation showing problem fixed in order details
No change in seller app.
Version 3.2 – 15 July 2021
- Seller forgot password
- Seller Active/Inactive option
- Fix some major bugs in the Admin panel, Seller panel, and Website
- No change in the User and Seller app
Version 3.1 – 8 July 2021
- New payment gateway PayStack, Senang Pay
- Product bulk import and export
- Multi-language for the product, category, sub category & sub sub category(Only for the app)
- Inhouse product sale report
- Seller product sale report
- Product stock report
- Product in wishlist report
- Customer blocking system
- Individual commission for the seller 
- Privacy Policy page
- Fixed some major issues
- Performance improvement
- Security updated
- No change in seller app
Version 3.0 – 5 June 2021
- Seller App
- Seller registration on/off
- Fix some major issues
- Design improvement
- Performance improvement
Version 2.0 – 21 April 2021
- Stock Management
- Fix some issues
- Performance improvement
Version 1.0 – 6 April  2021
- Initial Release.

Saturday, February 12, 2022

Cara Membuka Aplikasi Terkunci Di Hp Samsung

 Inilah cara membuka aplikasi terkunci di HP Samsung. Banyak pengguna Samsung yang menggunakan aplikasi pengunci untuk mengunci dan menjaga privasinya di HP. Ada yang menguncinya dengan aplikasi bawaan maupun unduhan, keduanya menyediakan berbagai cara penguncian. Agar tidak praktis dibobol, biasanya pengguna menggunakan penguncian yang cukup rumit.

Saking rumitnya, bahkan si pengguna sendiri kesusahan untuk mengingatnya. Hal ini mampu menjadi boomerang, alasannya ialah ialah jika terus menerus salah memasukan password atau kata sandi akan membuat aplikasi terkunci secara otomatis. Tapi tenang ! jika ini terjadi pada kamu, kau masih mampu membuka aplikasi yang terkunci tersebut dengan cara - cara membuka aplikasi terkunci di HP Samsung berikut ini.

 Inilah cara membuka aplikasi terkunci di HP Samsung 7 Cara Membuka Aplikasi Terkunci Di Hp Samsung

Cara Membuka Aplikasi Terkunci di HP Samsung

1. Bantuan Forgot Password/Lupa Kata Sandi

  • Hidupkan koneksi internet Samsung kau lalu klik aplikasi yang terkunci,
  • Temukan dan klik opsi Forgot Password/Lupa Kata Sandi, klik tautan Kirim Kode Ke Email Keamanan,
  • Tunggu hingga email yang berisi instruksi pemulihan masuk, setelah itu buka inbox email yang kau gunakan sebagai email keamanan,
  • Copy instruksi lalu paste di bilah kotak kata sandi, klik Reset Password lalu aturlah kati sandi yang baru.

2. Dengan Bypass Layar Kata Sandi

Cara membuka aplikasi terkunci di HP Samsung selanjutnya ialah dengan bypass layar kata sandi, langkah – langkahnya sebagai berikut,
  • Buka Pengaturan di Samsung  kau dan klik Aplikasi atau Manajer aplikasi,
  • Klik aplikasi pengunci yang kau gunakan, pilih Force stop lalu klik OK untuk konfirmasi Force stop,
  • Sekarang coba buka aplikasi yang terkunci, pasti terbuka. Karena semua aplikasi yang dikunci telah terbuka, alasannya ialah ialah aplikasi pengunci telah tidak boleh untuk sementara.

3. Aktifakan Mode Aman

Saat ini banyak Ponsel Android termasuk Samsung mendukung fitur Safe Mode. Ketika kau mengaktifkan Safe Mode, maka itu membuat aplikasi unduhan membeku dan hanya menjalankan aplikasi – aplikasi bawaan saja. Jadi, jika aplikasi pengunci yang kau gunakan merupakan aplikasi unduhan, kau mampu menggunakan cara ini.

4. Clear Data Aplikasi Pengunci


 Inilah cara membuka aplikasi terkunci di HP Samsung 7 Cara Membuka Aplikasi Terkunci Di Hp Samsung

Sekali lagi, cara membuka aplikasi terkunci di HP Samsung ini ditujukan untuk aplikasi pengunci unduhan. Untuk melakukan clear data atau pembatalan data, kau harus membuka menu Setting lalu cari aplikasi pengunci. Setelah itu, buka pengaturan aplikasi pengunci dan klik Clear Cache lalu Clear Data. Terakhir klik Ok untuk konfirmasi.

5. Coba Copot Aplikasi Pengunci

Jika setelah force stop kau masih tidak mampu mengingat kata sandinya, mungkin kau harus mencopot pemasangan aplikasi pengunci. Sedikit tips, kau mampu mencadangkan aplikasi pengunci tersebut sebelum mencopotnya. Dengan begini kau mampu langsung memasang dan mengatur ulang lagi kata sandi setelah mencopotnya tanpa harus mengunduhnya lagi.

6. Lewat Opsi Pengembang

Cara membuka aplikasi terkunci di HP Samsung selanjutnya ialah dengan memanfaatkan Opsi Pengembang,
  • Buka Pengaturan Smartphone Samsung kau lalu klik pada Opsi Pengembang,
  • Pilih Statistik Proses pada Opsi Pengembangan lalu temukan aplikasi pengunci yang kau gunakan,
  • Setelah memilih aplikasi pengunci, selanjutnya kau harus menghentikan proses dengan menekan tombol Force stop,
  • Sekarang kau mampu memotong perlindungan aplikasi dan mampu membuka aplikasi yang terkunci.

7. Uninstall dengan Aplikasi Bantuan

Jika aplikasi pengunci yang kau gunakan di Samsung merupakan aplikasi bawaan, mungkin kau akan kesulitan untuk mencopotnya. So, kami sarankan untuk menggunakan aplikasi pemberian untuk mencopot aplikasi pengunci bawaan tersebut. Kamu mampu menggunakan aplikasi mirip Easy Uninstaller App Uninstall, Uninstaller dan lainnya. Dan banyak aplikasi antivirus juga datang dengan kegiatan uninstaller mirip 360, Clean Master dan Avast.


Cara - cara membuka aplikasi terkunci di HP Samsung diatas merupakan cara – cara dengan kemungkinan berhasil paling tinggi. So, kau tidak perlu khawatir tidak ada cara diatas yang berhasil untuk membuka aplikasi mu yang terkunci. Have a great day !

Sumber: https://8tutorialandroid.blogspot.com/
Metode: Copas